TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sudah beberapa kali kasus korupsi yang melibatkan petinggi perusahaan pelat merah alias BUMN di sektor jasa keuangan.
Satu kasus terbaru yang menonjol adalah korupsi di perusahaan asuransi pelat merah PT Jasindo (Persero). Di kasus ini, KPK menahan 2 tersangka korupsi pembayaran komisi ke agen.
“Ada banyak modus-modus korupsi di industri asuransi seperti kasus Jasindo,” kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin saat menjadi pembicara Half Day Seminar Hari Antikorupsi Sedunia 2024 yang diselenggarakan Indonesia Re di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Berdasar hasil identifikasi penyidik KPK setidaknya ada 8 modus korupsi di BUMN asuransi, yakni:
Penunjukan rekanan atau reasuransi tertentu,
Klaim asuransi fiktif,
Penggelapan premi oleh agen atau broker,
Komisi atau hadiah yang bersifat ilegal,
Penyalahgunaan aset perusahaan,
Manipulasi klaim ke nasabah,
Manipulasi laporan keuangan untuk menghindari pajak,
Fee atau klaim asuransi.
“Akar korupsi di Indonesia berakar dari adanya konflik kepentingan,” ungkap Aminudin. Karena itu aturan tentang tindak pidana korupsi mengatur benturan-benturan kepentingan tersebut.
Dia mengatakan, sebenarnya sudah ada sekitar 100 aturan dari OJK dan lain-lain yang melarang pejabat BUMN menerima sesuatu termasuk barang.
Namun aturan-aturan yang ada memiliki kelemahan mendasar karena tidak mengatur larangan memberikan sesuatu. “Aturan larangan ini seharusnya tegas,” kata Aminudin.
Untuk mencegah tindak pidana korupsi yang melibatkan badan usaha baik BUMN maupun swasta, KPK tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menanganinya.
“Ada 2 juta pelaku usaha di Indonesia. Dengan sumber daya yang terbatas kami tak mungkin dekati one by one, maka itu pendekatan yang kami lakukan adalah melalui asosiasi dunia usaha.”
“Kita memberikan sosialisasi ke dunia usaha yang bisnis harus memberikan suap atau gratifikasi. Sampai triwulan III 2024, kami bersama asosiasi telah menemukan 165 isu penting terkait korupsi berdasarkan masukan yang mereka sampaikan kepada kami,” beber Aminudin.
Sebagian diantaranya berasal dari sektor jasa keuangan. Jenis-jenis tindak pidana korupsi tersebut antara lain:
1. kerugian keuangan negara
2. pemerasan
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Perbuatan curang
5. Benturan kepentingan dalam pengadaan
6. Tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.
Pengamat hukum Profesor Hikmahanto Juwana di diskusi ini menyoroti perlunya kesamaan perlakuan hukum terhadap dunia usaha BUMN dan sektor swasta yang menurutnya saat ini masih timpang.
“Level playing field di industri asuransi tak sama antara pelaku industri asuransi swasta dan BUMN, kerena uang milik BUMN selama ini dianggap sebagai uang negara.”
Jadi kalau ada tindakan pimpinan BUMN yang menyebabkan kerugian perusahaan dianggap juga merugikan negara.
“Modus-modus korupsi di industri asuransi seperti yang selama ini jadi kriteria KPK, pada dasarnya praktik di industri asuransi swasta sudah dianggap sebagai hal biasa. Tapi di BUMN itu dianggap sebagai korupsi,” kata dia.
Buyung Wiromo Samudro, Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai dan Manufaktur BPKP mengatakan, upaya engawasan oleh BPKP terhadap BUMN selama ini difokuskan pada pengawasan tata kelola perusahaan atau aspek good corporate governance (GCG)-nya.
“GCG di BUMN sudah dijalankan sejak 20 tahun lalu di Indonesia,” kata dia. Manfaat penerapan GCG di BUMN meningkatkan kenaikan laba dan total aset BUMN.
Dia membandingkan, di tahun 2019 skor rata-rata 83,10 versus total aset BUMN Rp7.773 triliun. Kemudian di 2022, skor rata-rata BUMN naik menjadi 84,89 dengan total aset BUMN Rp10.402 triliun.
“Implementasi CGC di BUMN itu penting untuk mengatasi konflik kepentingan di dalam perusahaan itu sendiri,” tegasnya.