Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi tangkap dua perampas mobil berisi lima ton ikan di Jakut

Polisi tangkap dua perampas mobil berisi lima ton ikan di Jakut

Mobil truk berisi ikan salem yang dirampas pelaku dari korban di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara ANTARA/HO-Polsek Kawasan Muara Baru

Polisi tangkap dua perampas mobil berisi lima ton ikan di Jakut
Dalam Negeri   
Editor: Novelia Tri Ananda   
Kamis, 05 Desember 2024 – 17:21 WIB

Elshinta.com – Polisi menangkap dua orang perampas mobil bermuatan ikan salem seberat lima ton di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.
​​​​
“Kedua pelaku, pertama seorang pria berinisial SH dan wanita berinisial CA,” kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Rionardo di Jakarta, Kamis

Ia menjelaskan, keduanya ditangkap pada Rabu (4/12) di Rusun Budha Tsuci Muara Angke, Jakarta Utara dan langsung membawa keduanya ke Mapolsek Kawasan Muara Baru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ia mengatakan kejadian ini berawal saat korban AS meminta karyawannya, pria berinisial BY memuat ikan salem di PT Gabungan Samudera International pada Sabtu (30/11) menggunakan satu unit truk.

Selanjutnya pada Minggu (1/12) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, mobil tersebut sudah terisi ikan salem seberat 5.000 kilogram. Lalu korban AS meminta BY untuk memuat ikan di daerah Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, sekira pukul 10.00 WIB dan saat mobil melintas di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara tiba – tiba datang dari arah belakang truk muncul satu unit mobil silver.

Mobil ini memberhentikan truk yang dibawa BY dan dari mobil silver tersebut keluar tiga pria dan satu wanita CA.

“Wanita ini berkata kepada BY bahwa kalau bosmu dua hari ini tidak bayar kewajiban sehingga  mobil dan muatan ini menjadi miliknya,” kata dia.

Selanjutnya mobil dan muatan ikan dibawa rekan dari CA dan wanita ini mengirim pesan kepada korban AS yang mengingatkan tanggal tiga wajib dibayar dan kalau tidak dibayar penuh maka mobil dan ikan menjadi miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 573.000.000 dan membuat laporan polisi.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan kasus ini dan dua pelaku sudah berada di Polsek Kawasan Muara Baru untuk diperiksa,” kata dia.

Sumber : Antara