ERA.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan 20 warga negara Indonesia di Malaysia terancam hukuman mati. Mereka terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan pada tahun 2024 jumlah WNI yang terancam hukuman mati naik menjadi 20 kasus di Malaysia.
“Terkait penanganan kasus hukuman mati dapat kami update bahwa pada tahun 2024 ini ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia,” kata Judha dalam press breifeing, di Gedung Kemlu RI, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dalam kasus tersebut, sebanyak 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan sisanya ditangani oleh KJRI. Dari 20 kasus, Judha mengatakan seluruhnya merupakan kasus peredaran narkoba di Malaysia.
“Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Adapun terkait modus narkoba yang menjerat puluhan WNI di Malaysia ini salah satunya adalah dengan cara menitipkan barang. Bahkan modus terlibat percintaan juga menjadi salah satu cara penyelundupan narkoba.
“Contoh modus terkait narkotika jadi jangan mudah untuk percaya kepada orang lain yang menitipkan barang. Kemudian ada juga modus yang dipacarin dan diminta untuk membawa barang tersebut ke Indonesia dari Malaysia dan beberapa modus yang lain,” jelasnya.
Lalu, kata Judha, modus yang digunakan itu pun menjadi perhatian sekaligus peringatan kepada para WNI di Malaysia agar lebih berhati-hati lagi.
Sementara itu, Kemlu RI sampai dengan saat ini tercatat sudah membebaskan 26 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati. Terbaru, Kemlu RI berhasil membebaskan dan memulangkan WNI di Arab Saudi berinisial HML.
“Alhamdulillah sudah dapat kita selesaikan kasusnya dan kita pulangkan ke Indonesia,” pungkasnya.