TRIBUNJATIM.COM – Seorang warga kaget buat SIM bayar Rp 415 ribu.
Hal ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Warga itu mengeluhkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua atau SIM C di Polres Bone.
Warga berinisial HR (35) itu mengaku kaget lantaran biaya urus SIM C meningkat siginifikan, mencapai Rp415 ribu.
“Dulu harganya Rp300 ribu untuk sepeda motor. Itu pun sebenarnya masih mahal jika dilihat dari standar biaya yang sebenarnya. Namun karena itu merupakan akumulasi dari semua proses administrasi,” ungkap HR, Rabu (4/12/2024), melansir dari TribunTimur.
“Terbaru itu disuruh bayar Rp415 ribu,” lanjutnya.
Ia pun merinci biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh SIM C.
“Tes psikologi di depan itu Rp100 ribu, kesehatan Rp65 ribu dan pembayaran di loket Rp250 ribu. Saya sebenarnya sempat mau protes di dalam namun karena dalam keadaan buru-buru, dan banyak orang mengantre,” sambungnya.
Ia mangaku kaget dengan harga yang dipatok oleh Polres Bone, mengingat tidak adanya sosialisasi yang pernah dilakukan sebelumnya.
“Padahal, tak pernah ada sosialisasi sebelumnya,” ujarnya.
HR mengatakan, dirinya tidak menggunakan jasa calo atau apapun.
Semua proses dilalui dengan normal, hanya saja ia mengaku tidak melakukan tes lapangan.
“Bukan hanya saya, memang waktu itu saya tidak melihat adanya tes lapangan. Yang hadir saat itu bersamaan mengurus hampir semua membayar sama yakni Rp415 ribu untuk SIM motor,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribun-Timur.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Bone mengenai kejadian tersebut, hanya saja belum mendapatkan respon.
Hal serupa sebelumnya dialami warga bernama Hencip.
Hencip, mengungkapkan pengalamannya saat memperpanjang SIM A dan C di gerai SIM yang terletak di Mall Panakukang Square, Jl Adiyaksa, Makassar, pada Jumat (18/10/2024).
“Kenapa mahal sekali harga SIM sekarang. Masa perpanjangan SIM A dan C seharga Rp 800.000 dibayar di loket. Ini pun di loket pembuatan SIM, tidak diberikan bukti pembayaran,” keluhnya, melansir dari Kompas.com.
Senada dengan Hencip, Arman juga mengungkapkan rasa kecewanya setelah memperpanjang SIM-nya beberapa hari lalu dengan harga yang sama di lokasi pembuatan SIM di belakang SPN Batua.
“Mahal sekali sekarang perpanjang SIM atau membuat SIM baru. Saya perpanjang SIM beberapa hari lalu, harga Rp 400.000. Kalau buat baru, seharga Rp 450.000,” ungkapnya.
Terkait ini, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat sempat enggan memberikan informasi terkait harga normal pembuatan SIM.
“Ya, perpanjangan SIM itu ada PNBP, tes kesehatan, dan tes psikologi-nya. Saya kurang tahu itu berapa harganya,” ujarnya, meski ditanya berulang kali tentang harga SIM.
Mamat juga menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai kenaikan harga SIM di Kota Makassar.
“Coba tanya sendiri di kantor-kantor pembuatan SIM,” tutupnya.
Tapi terbaru, dia mengatakan bahwa sempat terjadi miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon.
“Ini miskomunikasi antara petugas di loket SIM dengan pemohon. Keduanya saling memaafkan dan persoalan sudah selesai,” ungkapnya kepada wartawan pada Senin (21/10/2024).
Mamat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan SIM agar masyarakat dapat dilayani dengan lebih baik.
“Kita akan terus meningkatkan pelayanan SIM bagi masyarakat, termasuk menyiapkan gerai di Mall Panakukang Square. Selain itu, ada beberapa titik layanan SIM di kota Makassar dan layanan SIM keliling,” tambahnya.
Mamat menjelaskan bahwa layanan di Mall dan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, sedangkan pembuatan SIM baru hanya dilakukan di kantor Satlantas Polrestabes Makassar yang terletak di belakang Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua.
Sementara itu, adapun biaya resmi untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.
Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.
Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
Biaya tes psikologi: Rp 60.000
Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
Biaya asuransi: Rp 50.000
Dengan rincian biaya di atas, maka Anda dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com