Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Agus Salim dan Farhat Abbas Datangi Kemensos, Gus Ipul: Insyaallah Jadi Niat Baik

Agus Salim dan Farhat Abbas Datangi Kemensos, Gus Ipul: Insyaallah Jadi Niat Baik

Jakarta, Beritasatu.com – Korban penyiraman air keras, Agus Salim, bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas mendatangi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memenuhi undangan pada Rabu (4/12/2024) untuk membahas masalah donasi sebesar Rp 1,5 miliar.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, pihaknya akan mengembalikan persoalan donasi yang terkait dengan pengobatan Agus. Ia menegaskan, permasalahan tersebut harus dikembalikan pada niat awal yang baik, yaitu untuk membantu pengobatan mata Agus.

Sebelumnya, Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi dan Denny Sumargo (Densu) mendatangi Kemensos terlebih dahulu guna menyerahkan persoalan uang donasi untuk Agus Salim yang berujung polemik di antara mereka.

“Alhamdulillah, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam. Niat baik ini akan menjadi dasar dari langkah kita, dan insyallah, hal ini juga akan diterima dengan baik oleh semua pihak terkait, baik Teh Novi maupun Mas Densu, yang sebelumnya sudah berbicara dengan kami mengenai niat baik ini. Selain itu kami juga menyadari, kita semua adalah saudara,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul juga mengingatkan, dalam hal pengumpulan donasi ada peraturan dan undang-undang yang mengaturnya, termasuk peraturan dari Kementerian Sosial. Menurutnya, setiap pengumpulan donasi, baik uang maupun barang, harus memperoleh izin yang sesuai.

“Perlu kami tegaskan, pengumpulan donasi harus mematuhi ketentuan yang berlaku, ada undang-undang mengenai pengumpulan uang dan barang, serta peraturan dari Kementerian Sosial. Setiap pengumpulan barang harus mendapatkan izin,” jelas Gus Ipul yang menyambut kedatangan Agus Salim datangi Kemensos.

Ia menjelaskan, untuk pengumpulan donasi di tingkat kabupaten atau kota, cukup dengan izin dari wali kota atau bupati. Namun, apabila cakupan pengumpulan donasi mencakup provinsi, maka harus mendapatkan rekomendasi dari wali kota, bupati, gubernur, dan Kementerian Sosial.

“Namun untuk cakupan provinsi, izin harus dari gubernur. Sedangkan untuk pengumpulan antarprovinsi, harus ada izin dari Kementerian Sosial dengan rekomendasi dari wali kota, bupati, dan gubernur. Kami sampaikan ini agar semua pihak memahami aturan yang berlaku terkait pengumpulan donasi,” tuturnya.

Sementara itu, Farhat Abbas mendukung penuh langkah Kementerian Sosial yang akan memfokuskan perhatian pada pengobatan Agus Salim. 

“Kami mendukung penuh langkah Kementerian Sosial yang fokus pada pengobatan Mas Agus, karena ini adalah masa-masa penting yang sangat krusial. Kami mendukung segala upaya terbaik untuk pengobatan Agus,” kata Farhat.

Terkait dengan penggunaan uang donasi, Kemensos menegaskan agar dana tersebut digunakan sesuai dengan niat awal, yaitu untuk membantu pengobatan. Untuk itu kedatangan Agus Salim ke Kementerian Sosial dapat meluruskan kembali niat awal Teh Novi yang ingin membantunya.