Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Upah Minimum 2025 UMK Kabupaten Ponorogo Jika Naik 6,5 Persen Jadi Berapa? Cek di Sini

Upah Minimum 2025 UMK Kabupaten Ponorogo Jika Naik 6,5 Persen Jadi Berapa? Cek di Sini

Upah Minimum 2025 UMK Kabupaten Ponorogo Jika Naik 6,5 Persen Jadi Berapa? Cek di Sini

TRIBUNJATENG.COM – Berikut perhitungan Upah Minimum Kabupatan/Kota UMK Kabupaten Ponorogo 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden Prabowo.

Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

Lantas berapa besaran UMK Kabupaten Ponorogo jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMK Kabupaten Ponorogo 2024

= 6,5/100 x 2.235.311

Jumlah kenaikan UMK Kabupaten Ponorogo = 145.295,215

UMK Kabupaten Ponorogo 2025: 2.235.311 + 145.295,215 = Rp 4.942.763,015

Dengan demikian, UMK Kabupaten Ponorogo 2025 diprediksi sebesar Rp 2.380.606,215 naik Rp 145.295,215 dari tahun 2024.

UMK Kabupaten Ponorogo 2020-2024

Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Ponorogo Jawa Timur mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

2020: Rp 1.913.321

2021: Rp 1.938.321

2022: Rp 1.954.281

2023: Rp 2.149.709

2024: Rp 2.235.311

UMP Jatim 2020-2024

Mengutip laman BPS, pada berikut daftar UMP di Jawa Timur 2020-2024:

2020: Rp 1.768.000.

2021: Rp 1.868.777.

2022: Rp 1.891.567

2023: Rp 2.040.244,30.

2024: Rp 2.165.244,30. (*)