Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komentar Bupati saat Reog Ponorogo Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO Surabaya 4 Desember 2024

Komentar Bupati saat Reog Ponorogo Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        4 Desember 2024

Komentar Bupati saat Reog Ponorogo Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Tim Redaksi
KOMPAS.com

Reog Ponorogo
, seni tradisional yang berasal dari Kabupaten
Ponorogo
, resmi ditetapkan sebagai
warisan budaya takbenda
(WBTb) oleh
UNESCO
.
Penetapan ini dilakukan melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang berlangsung di Paraguay pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 17.00 waktu Paraguay atau Rabu (4/12) pukul 02.00 WIB.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengungkapkan bahwa sebelum sidang berlangsung, para seniman reog dan warga setempat menggelar doa bersama.
“Dua hari ini kami menyelenggarakan doa bersama. Kami terus mengikuti perkembangan meskipun tidak ikut ke Paraguay dan ini adalah prestasi bersama, kebanggaan kita bersama,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (4/12/2024).
Sugiri juga menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan proses sidang inagurasi ICH UNESCO kepada Kementerian Kebudayaan.
“Mudah-mudahan dengan penetapan ini mampu membuat banyak hal di Ponorogo,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, menjelaskan bahwa perjuangan untuk mendapatkan pengakuan WBTb dari UNESCO dimulai pada tahun 2021, di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, Reog Ponorogo harus segera mendapatkan perlindungan dari dunia.
“Reog Ponorogo merupakan satu-satunya yang diusung Pemerintah Indonesia dengan kategori Urgent Safeguarding List (USL),” katanya.
Judha menegaskan bahwa penetapan Reog Ponorogo sebagai WBTb UNESCO bukan hanya hasil perjuangan Pemkab, tetapi juga merupakan usaha bersama dari seniman dan masyarakat Indonesia.
Ia menambahkan bahwa upaya pengusulan Reog Ponorogo sempat mengalami kegagalan.
“Semua elemen masyarakat ikut berjuang agar Reog Ponorogo diakui sebagai warisan budaya tak benda dunia asli Indonesia dari Ponorogo.” 
“Selama ini kami tidak pernah kendur, semua elemen berjuang bersama, termasuk seniman reog, pemerintah, media massa, semua elemen mendukung Reog Ponorogo,” ujarnya.
Judha juga menjelaskan bahwa Reog Ponorogo dimasukkan dalam kategori Urgent Safeguarding List (USL) karena dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu latihan dan pertunjukan seniman.
“Sedangkan saat itu, tidak ada yang tahu pandemi Covid-19 kapan akan berakhir. Pandemi Covid-19 kurang lebih 3 tahun meluluhlantakkan transmisi hidup Reog Ponorogo.” 
“Seniman beralih profesi ke sektor swasta, alat peraga tidak terawat dan ditinggalkan,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda WBTb, Judha berharap kegiatan seni Reog Ponorogo akan semakin menggeliat dan mendapatkan perlindungan dari semua pihak.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.