Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU Jakarta Siap Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Itu Sudah Risiko Megapolitan 4 Desember 2024

KPU Jakarta Siap Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Itu Sudah Risiko
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Desember 2024

KPU Jakarta Siap Dilaporkan ke DKPP oleh Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Itu Sudah Risiko
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan siap menerima risiko dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (
DKPP
) terkait
Pilkada Jakarta 2024
.
Komisioner
KPU Jakarta
, Dodi Wijaya, mengatakan laporan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi sebagai penyelenggara pemilu.
“Ya enggak apa-apa (dilaporkan ke DKPP), risiko sebagai penyelenggara kan sebagai teradu, terlapor. Jadi itu bagian dari risiko sebagai penyelenggara,” ujar Dodi di Kebayoran Baru, Rabu (4/12/2024).
KPU Jakarta dilaporkan pasangan
Ridwan Kamil-Suswono
karena dinilai tidak profesional menyelenggarakan Pilkada. Salah satu masalah yang disoroti adalah distribusi formulir C6 yang tidak sampai ke semua warga.
Dodi menjelaskan jumlah formulir yang tidak terdistribusi akan diketahui setelah rekapitulasi suara berjenjang selesai.
“Tapi kami pastikan bahwa di dalam rekapitulasi pleno di tingkat kota ini kan ada rekap juga ya, C pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Dari situ kita bisa tahu nih, berapa yang tidak terdistribusi dan alasannya apa,” katanya.
Ia juga menegaskan KPU Jakarta akan bertanggung jawab atas hasil Pilkada.
“Jadi itu nanti ada tahapannya dan kami akan publikasikan secara terbuka. Tapi pada prinsipnya kami siap untuk mempertanggung jawabkan hasil Pilkada ini,” tutup Dodi.
Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Basri Baco, akan melaporkan KPU Jakarta ke DKPP atas dugaan ketidakprofesionalan.
“Hari ini, Insya Allah, atau paling lambat besok, kami akan melaporkan (KPUD) ke DKPP mengenai tidak profesionalitasnya KPUD dalam menjalankan tupoksinya dalam pilkada kemarin,” ujar Baco di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Baco menilai KPU Jakarta tidak becus menjalankan tugas, terutama dalam mendistribusikan formulir C6 kepada pemilih.
“Hak untuk bisa memilih calon gubernurnya, hak (warga) ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.