Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ada Kenaikan UMP 6,5 Persen, Pengusaha Ritel Minta Batalkan PPN 12 Persen

Ada Kenaikan UMP 6,5 Persen, Pengusaha Ritel Minta Batalkan PPN 12 Persen

Tangerang, Beritasatu.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo), Handaka Santosa, meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut Handaka, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% saja sudah cukup memberatkan pengusaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Handaka dalam diskusi Beritasatu Special The Forum bertajuk “Simalakama Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen” yang diadakan di kantor B-Universe, PIK 2, Tangerang, pada Selasa (3/12/2024).

“PPN 12 persen ini sangat mengkhawatirkan, terlebih lagi dengan adanya kenaikan upah minimum yang harus kami jalankan. Kami berharap agar pemerintah dapat membatalkan rencana kenaikan PPN ini dan menunggu sampai suasana ekonomi kondusif bagi dunia usaha,” ujar Handaka.

Handaka menambahkan sebelum rencana kenaikan PPN 12 persen muncul, pengusaha sudah dihadapkan pada kenaikan harga bahan baku produksi. Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen diprediksi akan meningkatkan biaya produksi, yang berpotensi mendorong harga produk naik lebih dari 5 persen.

“Kami khawatir kenaikan harga produk ini akan berdampak pada penurunan penjualan (sales), terutama dengan semakin melemahnya daya beli masyarakat yang mulai menahan belanja,” ungkapnya.

Menurut Handaka, jika pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, pengusaha akan menghadapi situasi yang sangat sulit.

“Untuk toko ritel, apabila hasil penjualan tidak tercapai sementara biaya gaji karyawan, sewa kios, dan listrik tetap tinggi, maka situasinya akan sangat berat. Kami terpaksa harus mengurangi jumlah toko daripada terus beroperasi dengan kerugian,” tambah Handaka.