Jika Naik 6,5 Persen, Upah Minimum 2025 UMK Kabupaten Gresik Jadi Berapa? Cek di Sini
TRIBUNJATENG.COM – Berikut perhitungan Upah Minimum Kabupatan/Kota UMK Kabupaten Gresik 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.
UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.
Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.
Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.
“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden Prabowo.
Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.
Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.
Lantas berapa besaran UMK Kabupaten Gresik jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?
Berikut perhitungannya:
6,5 persen x UMK Kabupaten Gresik 2024
= 6,5/100 x 4.642.031
Jumlah kenaikan UMK Kabupaten resik = 301.732,015
UMK Gresik 2025: 4.642.031 + 301.732,015 = Rp 4.942.763,015
Dengan demikian, UMK Gresik 2025 diprediksi sebesar Rp 4.942.763,015 naik Rp 301.732,015 dari tahun 2024.
UMK Kota Gresik 2020-2024
Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Gresik Jawa Timur mulai dari tahun 2020 hingga 2024:
2020: Rp 4.197.030
2021: Rp 4.297.030
2022: Rp 4.372.030
2023: Rp 4.522.030
2024: Rp 4.642.031
UMP Jatim 2020-2024
Mengutip laman BPS, pada berikut daftar UMP di Jawa Timur 2020-2024:
2020: Rp 1.768.000.
2021: Rp 1.868.777.
2022: Rp 1.891.567
2023: Rp 2.040.244,30.
2024: Rp 2.165.244,30. (*)