4 TPS di NTT Gelar Pemungutan Suara Ulang
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan
pemungutan suara ulang
akan dilaksanakan di empat tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 5 dan 6 Desember 2024.
Anggota
KPU NTT
, Lodowyk Fredrik menjelaskan, dua dari empat TPS tersebut berada di
Kabupaten Flores Timur
, satu di Kabupaten Alor, dan satu lagi di
Kota Kupang
.
“Untuk di Kota Kupang, pemungutan suara ulang akan digelar pada tanggal 5 Desember besok,” kata Fredrik kepada
Kompas.com
, Selasa (3/12/2024).
Sedangkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Flores Timur dan Alor dijadwalkan pada 6 Desember.
Fredrik menjelaskan alasan di balik pemungutan suara ulang tersebut.
Di Kota Kupang dan Kabupaten Flores Timur, pemungutan suara ulang diperlukan karena ditemukan pemilih dari luar kabupaten yang tidak memiliki surat pindah memilih.
“Pada hari pencoblosan, KPPS memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak berhak untuk memilih,” ungkap dia.
Sementara itu, pemungutan suara ulang di Kabupaten Alor disebabkan oleh kesalahan petugas yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa pada hari pencoblosan.
Pemungutan suara ulang
di Kota Kupang dan Kabupaten Flores Timur akan difokuskan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT.
Sedangkan, di Kabupaten Alor mencakup pemilihan gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.
Pihak penyelenggara saat ini sedang mempersiapkan kegiatan pemungutan suara ulang tersebut dengan baik.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.