Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Modus Pengusaha Mainkan Harga Beras

Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Modus Pengusaha Mainkan Harga Beras

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mengantisipasi modus pengusaha yang bisa mengerek harga beras.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan arahan kepada para kepala daerah yang hadir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah. Rekomendasi ini juga ia minta bisa ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan, khususnya mereka yang beroperasi di daerah.

Tomsi meminta para kepala daerah dan Satgas Pangan waspada dengan modus para pengusaha swasta, yakni mengurangi penyaluran beras ke pasar.

“Sebab pengurangan penyaluran itu juga akan menambah percepatan kenaikan harga. Oleh sebab itu, modus-modus pengurangan ini perlu kita antisipasi. Mereka (pengusaha) tidak menghentikan penjualan, melaksanakan penumpukan, tapi mengurangi penjualan,” ucap Tomsi dalam rakor, dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (26/2).

“Ini tolong disampaikan agar dicek hari ini dan besok, dilihat apakah ada penurunan penjualannya, pengeluaran dari gudang-gudang tersebut? Kalau ada penurunan, maksudnya seperti apa,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menemukan bahwa harga beras medium di tingkat konsumen sekarang mencapai Rp15 ribu-Rp16 ribu per kg. Ia menyebut ini sudah mendekati harga beras premium, yakni Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per kg.

Helfi mengatakan stok beras di gudang alias distribution center (DC) dan sejumlah ritel modern minim. Akan tetapi, pasokan beras di pasar tradisional masih mencukupi.

“Produsen beras cenderung memasok beras premium ke pasar tradisional dibandingkan ke ritel modern karena harga lebih kompetitif,” tuturnya.

“Pemerintah daerah dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kementerian/lembaga (K/L) terkait perlu menyosialisasi kepada pelaku usaha pangan terkait ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Dan memberikan peringatan keras hingga penegakkan hukum bagi yang tidak mematuhi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur HET beras medium dan premium,” tandas Helfi.

(skt/agt)