Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan ulang cerai Venna Melinda atas Ferry Irawan. Venna diputuskan cerai secara verstek dari Ferry.
“Setelah melakukan musyawarah, hakim mengabulkan gugatan (cerai) Venna Melinda terhadap Ferry Irawan secara verstek,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Menurut Suryana, putusan cerai Venna Melinda diambil secara verstek lantaran Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah menghadiri sidang perceraian yang diajukan kembali oleh ibunda Verrell Bramasta itu.
Majelis hakim kemudian memutuskan perceraian keduanya pada September 2023. Namun, Ferry Irawan tidak membacakan ikrar talak lantaran tengah menjalani hukuman atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Seusai bebas, Ferry juga tidak mengikrar talak kepada Venna Melinda, sehingga majelis hakim menggugurkan kasus perceraian tersebut dan menganggap keduanya masih berstatus suami istri.
Venna Melinda kemudian mengajukan kembali gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada September 2024.
Ferry Irawan sudah dua kali dipanggil oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tetapi tidak pernah hadir. Akhirnya pada sidang ketiga, hakim memutuskan mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda.