Connie Bakrie Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Hoaks, PDI-P Tuding Ada Kriminalisasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP
PDI-P
Ronny Talapessy
mengungkapkan, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie bakal diperiksa oleh
Polda Metro Jaya
sebagai terlapor kasus penyebaran berita bohon atau hoaks pada Senin (2/12/2024) hari ini.
“Ya, kami mendapatkan berita dari Mbak Connie bahwa Mbak Connie ini tanggal 2 Desember akan dipanggil oleh ke Polda Metro Jaya. Beritanya ini kasus yang lama,” ujar Ronny kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).
Ronny beranggapan, pemanggilan itu merupakan bentuk kriminalisasi berkaitan dengan kritiknya terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Sebab, rencana pemeriksaan terhadap Connie muncul setelah sebelumnya menjadi narasumber, dan memberikan pandangan terhadap situasi politik saat ini.
Sementara itu, tidak ada kejelasan dari kepolisian terkait kelanjutan dugaan kasus yang dituduhkan terhadap Connie.
Oleh karena itu, PDI-P bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Connie dalam perkara ini.
“Tentunya kami dari partai melihat bahwa Kami menduga ini adalah bagian dari kriminalisasi. Sehingga, kami perlu untuk mendampingi karena ini kasus lama di Maret 2024 ya,” kata Ronny.
“Kasus yang lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba tiba sekarang dipanggil ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini, terkait dengan Pemilu di
podcast
saudara Bang Faisal,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan seseorang berinisial AK (24) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.
Melalui Instagram pribadinya, Connie disinyalir menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024. Connie disebut membuat pernyataan bahwa Polri memiliki akses ke Sirekap dan bisa menyunting Formulir C1 melalui polres-polres.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.