Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penetapan Upah Minimum 2025 Harus Diimbangi dengan Stimulus bagi Dunia Usaha

Penetapan Upah Minimum 2025 Harus Diimbangi dengan Stimulus bagi Dunia Usaha

Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%.  Penentuan upah minimum kerap kali dihadapkan dengan silang pendapat antara pengusaha dan pekerja. 

Oleh karena itu untuk ke depan pemerintah diharapkan dapat membenahi sistem pengupahan nasional agar isu kenaikan upah minimum tidak menjadi masalah tahunan yang terus terjadi.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bila penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang menyebabkan terganggunya keuangan (cash flow) perusahaan, maka pemerintah dapat mengintervensi dengan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada perusahaan yang memang benar-benar tidak mampu memberikan kenaikan 6,5% (melalui proses audit oleh pemerintah). Misalnya hanya mampu menaikkan 4% maka 2,5% ditanggung pemerintah.

“Demikian juga bila inflasi lebih tinggi dari kenaikan upah minimum maka Pemerintah pun dapat memberikan subsidi harga bagi pekerja dengan upah minimum untuk membeli kebutuhan pokoknya,” ucap Timboel pada Minggu (1/12/2024).

Timboel menekankan bahwa pemerintah harus membenahi sistem pengupahan nasional, dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% harus dilanjutkan dengan kemauan dan komitmen presiden untuk membenahi pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan upah minimum setelah ditetapkan gubernur. 

Menurut dia upah minimum yang seharusnya diberikan hanya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah setahun, pada faktanya banyak diberikan kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Demikian juga, masih banyak pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.

“Untuk meningkatkan kualitas kerja pengawas ketenagakerjaan, penting untuk digagas lahirnya komisi pengawas ketenagakerjaan yang merupakan pengawas eksternal yang mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan,” ungkap Timboel.

Pada saat yang sama pemerintah diharapkan berkomitmen memastikan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) mampu mengendalikan inflasi sehingga kenaikan upah minimum 2025 masih lebih tinggi dari inflasi yang terjadi.

“Bila kenaikan upah minimum 2025 di bawah tingkat inflasi yang terjadi maka upah riil buruh akan menurun, yang berdampak pada penurunan tingkat kesejahteraan buruh,” kata Timboel.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. 

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperkirakan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum (2025) bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ungkap Prabowo.