Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Purbalingga Jadi Berapa? Cek di Sini

Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Purbalingga Jadi Berapa? Cek di Sini

Resmi Naik! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Purbalingga Jadi Berapa? Cek di Sini

TRIBUNJATENG.COM – Berikut perkiraan kenaikan UMK Kabupaten Purbalingga jika resmi naik 6,5 persen sesuai ketentuan UMP 2025. 

Diketahui sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

“Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” tambah Presiden Prabowo.

Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan.

Lantas berapa besaran UMK Kabupaten Purbalingga jika naik 6,5 persen naik sesuai rata-rata upah minimum nasional?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMK Kabupaten Purbalingga 2024

= 6,5/100 x Rp 2.195.571,-

Jumlah kenaikan UMK Kabupaten Purbalingga 2025 = Rp 142.712,115,-

Prediksi UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Rp 2.195.571,- + Rp 142.712,115,-  = Rp 2.338.283,115,-

UMK Kabupaten Purbalingga 2020-2024

Data Upah Minimum (UMK) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

UMK Purbalingga 2024: Rp 2.195.571,-

UMK Purbalingga 2023: Rp 2.130.981,-

UMK Purbalingga 2022: Rp 1.996.814.-

UMK Purbalingga 2021: Rp 1.988.000,-

UMK Purbalingga 2020: Rp 1.940.800,-

UMP Jateng 2020-2024

Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

2020: Rp 1.742.015,22.

2021: RP 1.298.979,12.

2022: Rp 1.812.935.

2023: Rp 1.958.169,69.

2024: Rp2.036.947. (*)