Ada Pemilih Salah TPS, KPU Tangsel Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 41 Benda Baru
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Komisi Pemilihan Umum (
KPU
)
Tangerang Selatan
(Tangsel) menggelar pemungutan suara ulang (PSU)
Pilkada 2024
di
Tempat Pemungutan Suara
(TPS) 41 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel pada Minggu (1/12/2024).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menjelaskan bahwa PSU ini dilakukan atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pamulang.
“Hari ini ada satu TPS di Kelurahan Benda Baru, TPS 41 dengan jumlah pemilih 597 orang yang terdaftar di DPT. Ini kan berdasarkan rekomendasi dari panwascam,” ujar Ajat Sudrajat saat ditemui di lokasi.
PSU ini digelar karena ada empat orang pemilih yang seharusnya tidak memberikan suaranya di TPS 41 pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024) lalu.
Ajat menyebutkan, tiga orang pemilih seharusnya memilih di TPS 42 tetapi malah mencoblos di TPS 41.
Sedangkan satu orang lainnya yang terdaftar di TPS 36 tetapi malah menggunakan hak suaranya di TPS 41.
“Ada empat pemilih yang masuk ke TPS tapi empat orang ini tidak terdaftar dalam DPT TPS 41,” kata dia.
Adapun pelaksanaan PSU di TPS 41 mulai berlangsung sejak pukul 07.00 WIB dengan jumlah DPT sebanyak 597 orang yang terdiri 310 pemilih perempuan dan 287 pemilih laki-laki.
Selain TPS 41, KPU Tangsel juga akan melakukan PSU di dua TPS lainnya, yakni TPS 62 Jombang dan TPS 1 Sawah baru.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.