Napi di Tangerang Selundupkan Sabu Gunakan Kandang Burung, Digagalkan Polisi
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Polres Metro
Tangerang
Kota menggagalkan upaya seorang
narapidana
berinisial ODP untuk menyelundupkan 130,85
sabu
ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa penangkapan ODP bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya paket yang diletakan dalam kandang burung.
“Saat itu Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam sebuah kandang burung yang dikirim seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujar Zain dalam keterangannya, Minggu (1/12/2024).
Sabu
tersebut rupanya akan diedarkan oleh ODP di dalam lapas.
Pihak kepolisian lantas langsung berkoordinasi dengan pihak lapas.
Setelah penelurusan, polisi akhirnya menangkap ODP dengan barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah kandang burung yang merupakan alat perantara mereka untuk mereka mengedarkan sabu.
“Akhirnya kami menahan tersangka ODP yang merupakan warga binaan di lapas tersebut untuk kemudian dilakukan pemeriksaan,” kata Zain.
ODP mengakui ia memesan paket sabu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dikejar polisi.
“Ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia berperan sebagai pemesanan dan memberikannya kepada ODP dengan mengunjungi di ruang kunjungan,” kata Zain.
Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Riski Burhannudin mengatakan bahwa penyelundupan narkoba itu terbongkar ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga P2U
Kemudian, seorang petugas yang sedang melintas menemukan kandang burung yang diletakan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik di halaman parkir Lapas.
Setelah diselidiki, pihaknya mengetahui bahwa kandang burung tersebut merupakan pesanan ODP.
“Saat itu Petugas P2U yang melakukan pemeriksaan juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada bagian bawah kadang burung tersebut,” ucap Rizki.
“Karena curiga, akhirnya dilaporkan pada kepada Ka.KPLP dan selanjutnya Ka.KPLP melaporkan penemuan tersebut kepada saya,” sambung dia.
Atas tindakannya itu, ODP dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.