Stiker Nyeleneh Ditempel di Surat Suara Pilkada Banten, Petugas Nyatakan Tidak Sah
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 41, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan stiker yang ditempel di kolom surat suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.
Surat suara tersebut dibuka petugas saat proses penghitungan suara setelah
pemungutan suara ulang
digelar di TPS tersebut, Minggu (1/12/2024) siang.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi, stiker bergambar laki-laki menggunakan topi sedang menjulurkan lidahnya itu ditempel tepat di bagian tengah kolom gambar paslon nomor urut 1, sehingga menutupi gambar wajah Airin-Ade.
Terdapat tulisan “AKU JG MW” di bagian bawah stiker. Tampak pula sebuah lubang bekas coblosan paku di stiker tersebut.
“Ada stiker di surat suara pemilihan gubernur Banten,” ujar salah satu petugas KPPS TPS 41 Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel.
Petugas KPPS itu lantas menunjukan surat suara tersebut ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dan Tangsel, serta saksi yang hadir.
Setelahnya, para petugas berdiskusi dan kemudian menyatakan bahwa surat suara tersebut tidak sah.
“Kita dapat putusannya bahwa surat suara tersebut tidak sah,” kata petugas KPPS tersebut melalui pengeras suara.
Sebelumnya diberitakan, KPU Tangsel menggelar PSU Pilkada 2024 di TPS 41 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel pada Minggu (1/12/2024).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menjelaskan, PSU ini dilakukan atas rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pamulang.
“Hari ini ada satu TPS di Kelurahan Benda Baru, TPS 41 dengan jumlah pemilih 597 orang yang terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap). Ini kan berdasarkan rekomendasi dari panwascam,” ujar Ajat Sudrajat saat ditemui di lokasi.
PSU ini digelar karena ada empat pemilih yang seharusnya tidak memberikan suaranya di TPS 41 pada hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024) lalu.
Ajat menyebutkan, tiga orang pemilih seharusnya memilih di TPS 42, tetapi malah mencoblos di TPS 41.
Sedangkan satu orang lainnya yang terdaftar di TPS 36 malah menggunakan hak suaranya di TPS 41.
“Ada empat pemilih yang masuk ke TPS tapi empat orang ini tidak terdaftar dalam DPT TPS 41,” kata dia.
Adapun pelaksanaan PSU di TPS 41 mulai berlangsung sejak pukul 07.00 WIB dengan jumlah DPT sebanyak 597 orang yang terdiri 310 pemilih perempuan dan 287 pemilih laki-laki.
Selain TPS 41, KPU Tangsel juga akan melakukan PSU di dua TPS lainnya, yakni TPS 62 Jombang dan TPS 1 Sawah baru.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.