Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kementerian PU siap mengoptimalkan fungsi Bendungan Sutami

Kementerian PU siap mengoptimalkan fungsi Bendungan Sutami

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siap mengoptimalkan fungsi Bendungan Sutami di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan bahwa Bendungan Sutami merupakan salah satu bendungan strategis di Jawa Timur yang usianya lebih dari 50 tahun sehingga memerlukan perawatan khusus untuk dapat melayani secara maksimal.

“Bendungan ini sudah beroperasi sangat lama. Maka dari itu, diperlukan perawatan khusus agar bendungan dapat berfungsi dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang maksimal,” ujar Dody di Jakarta, Jumat.

Dirinya menambahkan bahwa sudah ada rekomendasi terkait perawatan dan pembenahan dari konsultan ahli bendungan.

“Tim Komisi Keamanan Bendungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) sedang memfinalkan rekomendasi teknis tersebut. Apabila sudah selesai, Kementerian PU akan mengalokasikan anggaran dan kemudian memulai proses pekerjaan,” katanya.

Bendungan yang namanya diambil dari Menteri Pekerjaan Umum Indonesia ke-16 ini memiliki luas genangan waduk sebesar 15 km2, dengan luasan sebesar itu Bendungan Sutami dapat menampung 175,11 juta m3 air.

Bendungan ini memiliki fungsi utama sebagai penyuplai air irigasi seluas 34.000 hektar (ha), Pembangkit Listrik Tenaga Air sebesar 488 Juta kWh per tahun dan juga sebagai pengendali banjir Q1.000 sebesar 4.200 m3/detik.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa target pencapaian swasembada pangan dimajukan menjadi 2027.

Zulkifli menyampaikan dengan waktu yang semakin singkat kementerian terkait harus bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih terkendala untuk mewujudkan swasembada.

Adapun beberapa permasalahan yang harus diselesaikan dalam waktu dekat adalah penyaluran pupuk bersubsidi yang selama ini alurnya dianggap masih terlalu panjang.

Penyaluran pupuk bersubsidi nantinya hanya membutuhkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian (Mentan) untuk diteruskan ke Pupuk Indonesia. Setelahnya, Pupuk Indonesia menyalurkan ke kios atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024