Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum KSPSI sekaligus Anggota LKS Tripartit Nasional Arnod Sihite mengapresiasi keputusan pemerintah menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Menurut Arnod, keputusan tersebut menunjukkan Presiden Prabowo Subianto memiliki sensitivitas tinggi terhadap buruh. Apalagi, keputusan tersebut diumumkan sendiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami apresiasi keputusan ini tentu saja membuktikan presiden punya sensitivitas tinggi pada persoalan kesejahteraan buruh di negara ini. Makin bagus lagi apresiasi kami karena ini disampaikan langsung oleh presiden. Kalau sebelumnya hanya oleh menaker dan kali ini presiden sendiri. Itu sesuatu yang luar biasa,” ujar Arnod kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Arnod mengatakan, dirinya sebagai anggota tripartit nasional, merasa gembira adanya keputusan kenaikan UMP 6,5 persen.
“Sebelumnya yang diperjuangkan kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen tetapi presiden menaikkan 6,5 persen. Artinya presiden apat memahami kebutuhan buruh. Ini sangat bersejarah juga karena baru pertama kali setelah kita merdeka dan presiden langsung yang umumkan,” jelas Arnod.
Dia berharap dengan adanya kenaikan ini bisa menjadi daya dorong bagi peningkatan produktivitas kerja buruh atau pekerja sehingga memberi kontribusi lebih bagi dunia usaha. Dia optimistis, dunia usaha Indonesia akan terus maju dan berkembang dengan upah buruh yang layak dan terjamin.
“Suntikan upah itu bagaimana pun harus menambah motivasi dalam rangka peningkatan mutu dan produktivitas kerja agar dunia usaha juga bisa maju dan berkembang,” tandas ketua umum PPMI KSPSI ini.
“Lebih dari itu kami harapkan juga untuk upah minimum sektoral provinsi maupun upah minimum sektoral kabupaten, kota yang akan dirumuskan oleh dewan pengupahan provinsi maupun dewan pengupahan kabupaten/kota, kita tunggu juga kepmenaker. Itu yang juga ditunggu oleh para pekerja di seluruh Indonesia,” pungkas Arnod menambahkan.
Selain kenaikan UMP 6,5 persen, KSPSI berharap agar kebijakan lainnya, seperti tinjau ulang kenaikan PPN menjadi 12 persen agar daya beli masyarakat membaik dan membuat dunia usaha terbebani mengingat kondisi perekonomian masih landai.