Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum (UMP, UMK, dan Upah Minimum Sektoral) paling lambat 25 Desember 2024. Hal ini bertujuan untuk mempercepat implementasi kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5%.
“Kami sedang menyusun timeline-nya. Target kami adalah setelah Gubernur menetapkan UMP, dilanjutkan dengan UMK dan upah minimum sektoral. Kami berharap ini bisa selesai sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk provinsi, kota, dan kabupaten untuk mendukung kebijakan tersebut. Salah satunya adalah dengan memastikan kenaikan UMP 6,5% berjalan lancar.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi terkait kebijakan ini, mengingat situasi ekonomi yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap ada sinergi yang baik dalam pelaksanaannya,” jelas Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menyatakan bahwa pemerintah berharap buruh dan pengusaha dapat memahami keputusan kenaikan UMP 6,5%.
“Kami berharap semua pihak memahami bahwa ini adalah kebijakan yang terbaik untuk bangsa. Pemerintah berusaha melakukan yang terbaik demi kesejahteraan bersama,” ujar Yassierli.
Yassierli mengimbau buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mendukung kebijakan penetapan upah minimum ini.
“Ini adalah keputusan yang diambil oleh presiden untuk kebaikan bersama. Kami berharap semua pihak bisa memahami dan bersinergi untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang ada, tidak hanya soal upah minimum,” sambung Yassierli.