Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mensos Gus Ipul: Uang Donasi Dipakai Bukan untuk Berobat, Donatur Tentu Kecewa

Mensos Gus Ipul: Uang Donasi Dipakai Bukan untuk Berobat, Donatur Tentu Kecewa

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, buka suara terkait polemik uang donasi yang melibatkan Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi. Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik tanpa solusi yang jelas.

Gus Ipul menegaskan uang donasi dari masyarakat, terutama mereka yang mampu secara finansial, harus digunakan sesuai tujuan awal. Ia mengingatkan, jika dana tersebut disalahgunakan, para donatur berhak menempuh jalur hukum.

“Kalau uang donasi digunakan bukan untuk keperluan berobat, tentu donatur akan kecewa. Bila donatur tidak setuju, maka hal ini dapat menjadi perkara hukum,” ujar Gus Ipul dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube pada Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, Mensos mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan dana donasi yang dipercayakan oleh donatur. Ia menegaskan bahwa donasi bertujuan meringankan beban penerima, terutama dalam pengobatan yang membutuhkan biaya besar.

“Donasi itu bukan untuk keperluan pribadi,” tegasnya.

Untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan, Gus Ipul menyampaikan rencana untuk memperkuat aturan terkait pengelolaan dana donasi. Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi dana yang diberikan para donatur agar benar-benar sampai kepada penerima manfaat.

“Oleh karena itu, tata kelola sangat penting. Kami ingin duduk bersama dan berdiskusi secara mendalam untuk mencari solusi terbaik. Ini adalah langkah tabayun yang baik,” ujarnya.

Gus Ipul juga mengakui bahwa kasus antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi mencerminkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai aturan terkait donasi. Ia menyoroti pentingnya sosialisasi agar masyarakat mengetahui prosedur yang benar, termasuk pertanggungjawaban dana donasi.

“Sosialisasi memang masih kurang. Banyak yang belum tahu soal aturan donasi. Dalam aturan, selain harus mendapat izin, penggunaan dana juga harus dipertanggungjawabkan dan diaudit, baik oleh pihak berwenang maupun masyarakat,” tambahnya.

Polemik ini bermula saat Agus Salim, korban penyiraman air keras di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya terkait dana donasi sebesar Rp 1,5 miliar. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/10/2024).

Dalam laporan itu, Agus Salim mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 27 A, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat (4).