Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polda Bali Sita 1,8 Ton Daging Ikan Tanpa Sertifikat Kesehatan

Polda Bali Sita 1,8 Ton Daging Ikan Tanpa Sertifikat Kesehatan

Denpasar, Beritasatu.com – Polda Bali menyita penyelundupan 1,8 ton daging ikan ilegal tanpa adanya sertifikat kesehatan pada area Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Pengungkapan penyelundupan tersebut disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP Ns Ni Nyoman Yuniartini, dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya. Penindakan ini merupakan salah satu tindak lanjut Polri dalam mendukung program Astacita Presiden Indonesia di loby Ditreskrimsus Polda Bali.

Untuk TKP berada di area Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali tepatnya di depan pos pemeriksaan dan mengamankan satu pelaku berinisial SPR seorang laki-laki (36) yang beralamat Dusun Gondosari, Desa Tamansari Wuluhan, Jember, Jawa Timur.

Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, kejadian terjadi pada 12 November 2024 sekitar pukul 02.45 Wita di area pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Saat itu, anggota Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengecekan dan menemukan seseorang berinisial SPR dan HNK. Berdasarkan keterangan SPR, barang yang dikirim adalah ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dikirim dari Kabupaten Jember Jawa Timur menuju Bali.

“Dalam melakukan pengiriman tersebut menggunakan mobil Isuzu pikap warna putih dengan Nopol P 8323 GG. Saat pengecekan ditemukan 1 (satu) lembar struk pembelian tiket penyebrangan kapal dari Ketapang-Gillimanuk,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji kepada awak media, Jumat (29/11/2024).

Pada saat diinterogasi, SPR dan HNK bisa menunjukan sertifikat kesehatan dari ikan air laut dari berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa.

“Akibat kejadian tersebut SPR dan HNK diamankan Ditreskrimsus Polda Bali yang kemudian dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya lagi.

Iqbal Sengaji membeberkan modus pelaku untuk melakukan pengiriman ikan tersebut dengan menyewa kendaraan roda empat.

“Pelaku menyewa mobil untuk mencari muatan dengan menghubungi para pemilik ikan. Selanjutnya, menaikkan muatan-muatan daging ikan tersebut dengan jumlah total hampir 1,8 ton. Saat melaksanakan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke karantina Ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang dibawa pelaku tersebut,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polda Bali di antaranya 529 kg ikan marlin, 546 kg ikan mahi-mahi, 10 kg ikan cakal, 27,5 kg ikan tongkol, 14,5 kg ikan cakalang, 5,5 kg ikan baracuda, 161 kg ikan kembung, 13 kg ikan campuran, 24 kg ikan kakap merah, 68,5 kg ikan tenggiri, 55 kg ikan kerapu, 199 kg ikan gogokan, 90 kg belut sawah, 1 boks fiber berwarna biru.

Lalu, ada pula 15 boks styrofoam berwarna putih, 1  buah terpal berwarna hijau, 1 buah terpal berwarna biru, 1 unit kendaraan roda empat nomor polisi P 8323 GG merek/type isuzu dengan jenis mobil barang, model pikap warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp 2 miliar.

Adapun dampak yang ditimbulkan terhadap pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali.

“Akibat tidak dilengkapi sertifikat, maka kualitas daging ikan belum diketahui layak atau tidak untuk di konsumsi. Serta, dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila di konsumsi dan bisa menyebarkan hama penyakit ikan karantina tersebut,” tutupnya.