Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus) resmi memutuskan perkara perceraian antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar pada Jumat (29/11/2024). Selain itu, Kimberly mendapatkan hak asuh hingga nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan.
Dalam putusan yang dikeluarkan melalui e-court, keduanya dinyatakan resmi bercerai, dan Kimberly diberi hak penuh atas pengasuhan kedua anak mereka, Rayden dan Aisya.
“Perkawinan antara penggugat dan tergugat telah dinyatakan putus karena perceraian. Adapun hak asuh kedua anak, Rayden dan Aisya, diberikan kepada penggugat (Kimberly), dengan tetap memberikan hak akses bagi Tergugat untuk bertemu dengan anak-anaknya,” bunyi putusan tersebut.
Selain itu, Edward Akbar diwajibkan untuk memberikan nafkah sebesar Rp 6 juta per bulan untuk kedua anaknya, dengan ketentuan bahwa jumlah tersebut akan meningkat sebesar 10% setiap tahunnya.
Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai terhadap Edward Akbar pada 12 Juli 2024. Salah satu alasan perceraian mereka adalah pertengkaran yang berulang serta adanya kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, Kimberly juga melaporkan Edward ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan satu unit mobil. Kini Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai, dan sang aktris mendapatkan semua tuntutannya yakni hak asuh anak dan nafkah sebesar Rp 6 juta per bulan yang diperuntukkan bagi anak-anaknya.