Liputan6.com, Jakarta – Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.260 batang rokok ilegal dan 12 ribu kg tembakau iris dan 2,18 liter MMEA pada periode Oktober 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Bali-Nusra Hari Murdianto dalam konferensi pers APBN KiTa Regional NTT bulan November 2024, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi NTT, Senin (25/11/2024).
“Di bulan Oktober sebanyak 13 penindakan dan ada 1.260 batang rokok ilegal yang kami sita dan 12 ribu kg tembakao iris serta 2,18 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA),” ujar Hari.
Menurutnya, dalam penindakan, tidak hanya rokok namun juga dilakukan terhadap minuman yang mengandung etil alkohol dalam jumlah tertentu.
Menurur Hari, peredaran rokok ilegal ini bisa masuk melalui jalur darat, laut maupun udara.
“Peredaran ini bisa masuk lewat mana saja, bisa lewat laut, darat dan bisa melalui jasa titipan perusahaan titipan,” katanya.
Ia menambahkan, peredaran rokok secara ilegal ini sangat merugikan negara dalam hal pendapatan.
“Kenapa ada BKC ilegal, karena BKC ilegal ini tidak memesan atau membeli pita cukai yang resmi dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai. Oleh karena itu, hasil produksi BKC ilegal ini mempunyai diskualifikasi harga yang cukup tinggi,” terangnya.
Ia menjelaskan, rokok ilegal tanpa pita cukai sangat merugikan negara, salah satunya keuntungan yang diperoleh oknum pengusaha yakni, tidak dikenai pajak.
“Contohnya seperti rokok A harganya Rp 20 ribu, kalau tidak menggunakan pita cukai dia bisa akan jual di harga Rp 10-12, 5 ribu. Hal inilah yang dilakukan oknum tertentu yang dijadikan sebagai lahan untuk mengambil keuntungan yang tidak bagus,” jelasnya.