Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Viral Bendera Bulan Bintang Dibentangkan dalam Kantor Gubernur Aceh, Eks GAM Bantah Terlibat

Viral Bendera Bulan Bintang Dibentangkan dalam Kantor Gubernur Aceh, Eks GAM Bantah Terlibat

Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah orang membentangkan bendera bulan bintang di depan ruang kerja gubernur Aceh dalam kompleks kantor gubernur Aceh di Kota Banda Aceh. Aksi mereka membentangkan bendera perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu viral di media sosial.

Dalam potongan gambar video yang beredar di grup-grup WhatsApp, terlihat dua orang membentangkan bendera bulan bintang di ruang kerja gubernur Aceh. Beberapa orang lainnya berdiri dan ada juga yang merekam aksi tersebut.

Komite Peralihan Aceh (KPA) yang merupakan organisasi perkumpulan mantan kombatan GAM, menyatakan tidak terlibat dalam aksi pembentangan bendera bulan bintang di kantor gubernur Aceh yang viral.

Wakil Ketua KPA Pusat Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak mengatakan, pelaku yang membentangkan bendera bulan bintang di depan ruang kerja gubernur Aceh bukan mantan anggota GAM. 

“Itu aksi serta ulah dari oknum dan pihak yang tidak bertanggung jawab, yang bertujuan untuk memperkeruh suasana damai Aceh pasca-pilkada,” kata Abu Razak, Jumat (29/11/2024).

Menurutnya aksi pelaku membentangkan bendera bulan bintang di ruang kantor gubernur Aceh terjadi pada Kamis (28/11/2024).

“Ini perbuatan provokasi yang terus diulang-ulang dengan tujuan merusak nama baik KPA dan Partai Aceh dan memancing terjadinya kerusuhan. Tetapi alhamdulillah, semua anggota KPA dan PA seluruh Aceh sudah paham sehingga tidak terpancing,” ujarnya mantan wakil panglima GAM itu.

Abu Razak mengkritik sistem pengamanan kantor gubernur Aceh yang dinilai sangat lemah dan mudah dimasuki orang-orang untuk tujuan melakukan provokasi.

“Bagaimana bisa, dua pemuda datang dengan bebas, lalu membentang bendera (bulan bintang). Di mana petugas keamanan atau anggota Satpol PP serta Kepolisian yang menjaga dan mengawal kantor pemerintah, sehingga oknum tersebut begitu leluasa melakukan aksinya.”