Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR Kaji Rencana Penundaan PPN 12 Persen

DPR Kaji Rencana Penundaan PPN 12 Persen

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penundaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dari saat ini 11 persen yang akan diterapkan pada Januari 2025. 

Meski PPN 12 persen merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tetapi hal tersebut bisa dikaji lagi dengan mempertimbangkan situasi masyarakat saat ini.

“Ya kami memang mengikuti apa yang sudah diputuskan melalui UU pada 2022, saat ini sudah berjalan, sedang dikaji apakah situasi sekarang dapat dijalankan (penundaan PPN 12 persen) meski UU-nya mengatakan pada Januari 2025 (PPN) harus ada kenaikan,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Dasco mengimbau kepada masyarakat agar bersabar soal kebijakan PPN 12 persen. DPR, kata dia, akan terus berkomunikasi pemerintah untuk menghasilkan kebijakan yang benar-benar bermanfaat bagi semua masyarakat, termasuk kemungkinan penundaan PPN 12 persen

“Semua pihak tolong bersabar, kami sedang mengkaji dan akan berkomunikasi dengan pemerintah, komunikasi dan kajian-kajian ini untuk kebaikan rakyat,” tandas Dasco.

Dasco mengatakan, DPR hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkini dari pemerintah soal penerapan PPP 12 persen dan langkah-langkah antisipatif jika PPN 12 persen tetap berlaku. “Pengumuman resmi akan datang dari pemerintah, sehingga kita tunggu saja,” pungkas Dasco yang kembali menyinggung kemungkinan penundaan PPN 12 persen.