Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah mencapai Rp 8.560,36 triliun per akhir Oktober 2024. Rasio utang per akhir Oktober 2024 yang tercatat 38,66% terhadap produk domestik bruto (PDB), tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pemerintah mengelolautang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” dikutip dari dokumen APBN Kita edisi November 2024 pada Kamis (28/11/2024).
Pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.
Bila dilihat berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai Rp 7.550,7 triliun (88,21%) dan pinjaman sebesar Rp 1.009,66 triliun (11,679%). Komposisi SBN terbagi dalam SBN domestik sebesar Rp 6.606,68 triliun (77,18%) dan valuta asing (valas) sebesar Rp 944, 02 triliun (11,03%).
SBN domestik meliputi surat utang negara sebesar Rp 5.104,38 triliun dan surat berharga syariah negara senilai Rp 1.502, 30 triliun. SBN valas terbagi dalam surat utang negara sebesar Rp 912,61 triliun dan surat berharga syariah negara senilai Rp 31, 41 triliun.
Sementara itu, pinjaman sebesar Rp 1.009,66 triliun terbagi dalam pinjaman dalam negeri sebesar Rp 42,25 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 967, 41 triliun. Realisasi pinjaman luar negeri meliputi bilateral senilai Rp 263,33 triliun, multilateral senilai Rp 571, 47 triliun, dan bank komersial sebesar Rp 132, 61 triliun.