Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Minta Keadilan

Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Minta Keadilan

Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Dinar Candy mengungkapkan permohonan keadilan terkait kasus hukum yang menjerat kekasihnya, Ko Apex. Saat ini, Ko Apex menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jambi. Ko Apex dituntut hukuman enam tahun penjara.

“Saya hanya meminta keadilan. Ko Apex bekerja atas perintah atasannya, bukan atas keinginannya sendiri. Jangan sampai dia dikambinghitamkan. Semangat untuk tegakkan keadilan,” ujar Dinar Candy dalam video yang diterima media, Kamis (28/11/2024).

Dinar Candy menyebutkan terdapat sejumlah bukti penting yang belum disampaikan di persidangan. Menurutnya, hal ini membuat kekasihnya terpojok dan menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Saya ingin kasus ini dibuka secara transparan. Banyak bukti yang diajukan tetapi tidak dibuka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Misalnya, bukti sebenarnya terkait 45 kapal tongkang, bukan hanya 10 kapal. Selain itu, Ko Apex bukan satu-satunya pelaku dalam kasus pemalsuan dokumen ini. Ada pihak lain yang turut serta, tetapi dia yang dikorbankan,” jelas Dinar.

Dinar Candy, yang rutin menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, meminta agar pihak berwenang mengungkap aktor utama di balik kasus ini.

“Saya dan Ko Apex berharap dalang utama kasus ini dibongkar. Kasihan dia dijadikan korban, sementara ada indikasi keterlibatan oknum mafia yang belum terungkap sepenuhnya dalam persidangan,” tegas Dinar.

Ko Apex dituntut 6 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan pertama, serta Pasal 374 KUHP pada dakwaan kedua primer. Ia didakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena adanya dugaan Ko Apex yang dituntut 6 tahun penjara ini hanya menjalankan perintah atasan dan bukti yang belum sepenuhnya terungkap dalam proses hukum.