Salah satu mobil yang disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat untuk dilelang, Kamis (28/11/2024). ANTARA/HO-Kanwil DJP Jakbar
Kanwil DJP Jakbar dan DJKN lelang sejumlah aset hasil penyitaan
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Kamis, 28 November 2024 – 15:05 WIB
Elshinta.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta melelang aset hasil penyitaan dari penunggak pajak di delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyebutkan, pelelangan itu merupakan kegiatan penagihan pajak atas barang sitaan dari penunggak pajak yang digunakan untuk membayar utang pajak.
“Semoga kegiatan ini beri efek jera (deterrent effect) dan tunjukkan keseriusan DJP kumpulkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Farid saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.
Sebanyak 14 aset dilaksanakan eksekusi lelang pajak tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui situs web lelang.go.id atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya. Ke-14 aset tersebut berupa 11 kendaraan roda empat, satu unit rumah toko (ruko) dan dua unit kios di Cengkareng.
Farid menyebut bahwa informasi lebih rinci terkait masing-masing barang yang dilelang dan langkah-langkah yang harus dilakukan dapat dilihat di tautan https://linktr.ee/LelangSerentakJakartaBarat.
Penetapan pemenang lelang adalah di hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, dimulai dari pukul 10:00 WIB sampai dengan 11.50 WIB sesuai jadwal masing-masing aset lelang, bertempat di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya Nomor 16-18, Jakarta Barat.
“Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran,” kata Farid.
Adapun syarat dan ketentuan lelang yang pertama, calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan. Kedua, lelang dilaksanakan dengan cara penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding). Ketiga, memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Berikutnya nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang dan nilai disetorkan ke rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Selanjutnya penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran. Terakhir, pemenang lelang harus melunasi pokok lelang dan bea lelang sebesar tiga persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
“Masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memenuhi lima syarat berikut yaitu memiliki KTP, NPWP, alamat email, nomor rekening dan nomor HP,” ungkap Farid.
Farid juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati atas penipuan bermoduskan lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, KPKNL dan instansi pemerintah lainnya.
“Jangan sampai terbujuk dengan tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab. Hubungi kantor kami untuk mendapatkan informasi tepercaya,” katanya.
Sumber : Antara