Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

9 Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Nasional

9
                    
                        Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
                        Nasional

Polri Pecat AKP Dadang Iskandar yang Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops
Polres Solok Selatan
AKP
Dadang Iskandar
.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
“Saksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Adapun pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang dilakukannya terhadap Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.
Atas hukuman tersebut, Dadang tidak mengajukan banding.
“(Dadang) Tidak menyatakan banding,” kata Sandi.
Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) lalu.
Polda Sumatera Barat masih memeriksa kasus penembakan ini. Dugaan sementara, AKP Dadang menembak AKP Ulil karena ketidaksukaan.
Ulil Ryanto sebelumnya menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan
 
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.