Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Penurunan tiket pesawat ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia.
“Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Elba menyampaikan, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
Dia menambahkan, untuk mengakomodasi penurunan harga tiket pesawat tanpa pengurangan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) ini, diperlukan peran PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav Indonesia untuk menurunkan biaya tambahan yang dikenakan oleh perusahaan transportasi, PJP2U, dan avtur di beberapa bandara.
Tujuannya, agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen. Pemberlakuan penyesuaian tarif akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025 atau tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” tutur Elba.
Elba berharap, keputusan menurunkan harga tiket pesawat ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru nanti. Dia yakin keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir 2024.