Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU dan Bawaslu Sukoharjo musnahkan 1.777 surat suara tidak terpakai

KPU dan Bawaslu Sukoharjo musnahkan 1.777 surat suara tidak terpakai

Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

KPU dan Bawaslu Sukoharjo musnahkan 1.777 surat suara tidak terpakai
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Selasa, 26 November 2024 – 22:03 WIB

Elshinta.com – KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dengan disaksikan kepolisian memusnahkan surat suara tidak terpakai sebanyak 1.777 lembar. Terinci surat suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur atau Pilgub sebanyak 1.603 lembar dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupat (Pilbup)i sebanyak 174 lembar.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Dwi Setyono mengatakan, jumlah surat suara yang dimusnahkan jauh lebih banyak dari jumlah kerusakan surat suara dari hasil sortir dan lipat. Dalam pengawasan sepanjang tahapan pengerjaan logistik tersebut hanya didapati 174 surat suara Pilbup dalam kondisi rusak. Seperti robek, noda tinta, potongan tidak sempurna dan cetakan warna pudar,

Sementara untuk surat suara Pilgub seluruhnya dalam kondisi baik dan layak, tidak ditemukan kerusakan. Namun dari proses sortir dan lipat surat suara pengganti kerusakan sebanyak 174 lembar dan kurang kirim 1.034 lembar, KPU justru menerima kelebihan sampai 1.600 an lembar. “Bawaslu intensif melakukan pengawasan seiring dengan jadwal tahapn dengan KPU, termasuk dalam pengerjaan sortir dan lipat logistik,” jelas Dwi.

Menurutnya, kelebihan surat suara ini sebagian besar dalam kondisi layak dan tidak mengalami kerusakan. Tetapi harus dimusnakan karena tidak terpakai atau melebihi kebutuhan jumlah pemilih dan surat suara cadangan. Meskipun selama tahapan pengerjaan logistik mendapatkan pengawasan ketat, Bawaslu tetap mewaspadai jumlah surat suara beredar saat pemungutan suara, mengingat terjadi kelebihan kirim yang cukup banyak. Maka, pengawas pemilu harus meningkatkan pengawasan jumlah surat suara sampai seluruh logistik kembali ke KPU usai pemungutan suara.

“Nanti akan kelihatan jumlah yang beredar sesuai kebutuhan atau tidak setelah pemungutan suara. Ada laporan yang bisa disinkronkan jadi semua terlacak,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (26/11).

Sementara, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menyampaikan, surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri dari surat suara rusak dan sebagian besar dalam kondisi layak. Yakni dari surat suara Pilgub kelebihan 1.603 lembar 103  diantaranya rusak, sedang surat suara Pilbup rusak 174 lembar.  

“Surat suara pengganti kerusakan dan kurang kirim 1.034 lembar sehingga kebutuhan dipenuhi percetakan total 1.208 lembar,” ujarnya.

Kemudiabn surat suara susulan melalui proses yang sama disortir dan lipat serta diset ke dalam kotak suara. Kebutuhan surat suara baik Pilbup maupun Pilgub sesuai DPT ditambah 2,5 persen tiap TPS masing-masing sebanyak 702.236 lembar. 

Sumber : Radio Elshinta