TRIBUNJATIM.COM – Hasil akhir quick count Pilkada DKI Jakarta 2024.
Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Charta Politika Indonesia, dan Indikator diketahui merilis quick count perolehan suara Ridwan Kamil-Suswono vs Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto vs Pramono Anung – Rano Karno.
Kini suara masuk di Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia, dan Charta Politika Indonesia, sudah 100 persen.
Hasilnya, perolehan suara Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno bersaing sengit.
Lantas apakah akan ada Pilkada DKI Jakarta 2024 putaran kedua?
Berikut hasil akhir quick count Pilkada DKI Jakarta 2024 yang dirilis
Litbang Kompas update pukul 18:18 WIB, suara masuk 100.00 persen
RK-Suswono : 40.02 persen
Dharma-Kun : 10.49 persen
Pramono-Rano : 49.49 persen
Lembaga Survei Indonesia (LSI) update 19:33, suara masuk 100 %
RK-Suswono : 39.29 persen
Dharma-Kun : 10.61 persen
Pramono-Rano : 50.10 persen
Charta Politika Indonesia update pukul 18:50 WIB, suara masuk 100.00 %
RK-Suswono : 39.25 persen
Dharma-Kun : 10.60 persen
Pramono-Rano : 50.15 persen
Indikator update 19:12 WIB, suara masuk 99.50 %
RK-Suswono : 39.53 persen
Dharma-Kun : 10.61 persen
Pramono-Rano : 49.86 persen
Pilkada DKI Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya
Siapa yang unggul di Pilkada Jakarta 2024? Ini hasilnya menurut survei dari tiga lembaga. (tribunnews.com)
Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.
Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Berita tentang Pilkada 2024 lainnya