Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terkini, Hasil Quick Count Sementara Pilgub Jatim 2024, Khofifah-Emil Ungguli Luluk dan Risma

Terkini, Hasil Quick Count Sementara Pilgub Jatim 2024, Khofifah-Emil Ungguli Luluk dan Risma

Terkini, Hasil Quick Count Sementara Pilgub Jatim 2024, Khofifah-Emil Ungguli Luluk dan Risma

TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini hasil hitung cepat sementara atau quick count pemilihan gubernur Jawa Timur 2024, Luluk-Lukman Vs Khofifah-Emil Vs Risma-Gus Hans.

Hari ini Rabu (27/11/2024) masyatarakat Indonesia mengikuti pemilihan pemimpin daerah baik dari tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.

Termasuk di wilayah Jawa Timur.

Ada tiga pasangan calon yang maju dalam perebutan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.

Pertama, pasangan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim.

Pasangan berikutnya adalah pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Terakhir, pasangan mantan Mensos Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.

Berikut ini hasil Quick Count dari beberapa lembaga survey yang dirilis pukul 15.03 WIB.

1. Litbang Kompas

Luluk-Lukman: 8,91 persen

Khofifah-Emil: 58,60 %

Risma-Gus Hans: 32,48 %

Suara masuk: 67.00 %

Link: https://pemilu.kompas.com/quickcount/litbang-kompas/pilkada-jawa-timur

2. Tribunnews:

Link: https://www.tribunnews.com/

3. Charta Politika

Luluk-Lukman: 8,70 %

Khofifah-Emil: 57,36 %

Risma-Gus Hans: 32,48 %

Suara masuk: 58.00 %

Link: https://pemilu.kompas.com/quickcount/charta-politika/pilkada-jawa-timur

Sedangkan untuk hasil penghitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anda bisa melihat langsung di website KPU.

Berikut linknya:https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/jawa-timur

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)