Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KLHK Tutup Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Seluas Lapangan Bola di Babelan Megapolitan 26 November 2024

KLHK Tutup Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Seluas Lapangan Bola di Babelan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2024

KLHK Tutup Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Seluas Lapangan Bola di Babelan
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menutup lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Muara Bakti, Babelan,
Kabupaten Bekasi
, Selasa (26/11/2024).
Area seluas 0,75 hektare ini setara dengan lapangan sepak bola dan terletak di bantaran Sungai Cikarang
Bekasi
Laut (CBL).
“Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam siaran pers.
Penutupan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan “peringatan area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.”
Berdasarkan hasil analisa citra satelit dan data
drone
dari Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLHK, sampah di lokasi tersebut dikumpulkan secara ilegal oleh pengelola individu sejak akhir Oktober 2024.
Sampah tersebut berasal dari beberapa perumahan di Babelan dan sekitarnya, seperti Perumahan Harapan Elok, Perumahan Mutiara Gading City, Perumahan Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
“Dikhawatirkan sampah yang menumpuk ini akan mencemari Sungai CBL saat terbawa arus pasang,” ujar Rasio.
Jenis sampah yang ditemukan di lokasi didominasi oleh limbah rumah tangga, seperti kantong plastik, botol, bekas kemasan makanan, tikar, dedaunan, dan batang pohon.
Bau menyengat tercium di area tersebut, dan di beberapa titik tampak sisa pembakaran sampah.
KLHK telah mengidentifikasi terduga pelaku pengelolaan sampah ilegal ini dan sedang melakukan pendalaman kasus bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.
Jika ditemukan unsur pidana, pelaku akan diselidiki sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Merujuk Pasal 98 dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 juga memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Lokasi pembuangan sampah ilegal ini terletak sekitar satu kilometer dari permukiman warga Desa Muara Bakti. Tumpukan sampah tersebar di area bekas galian dengan luas sekitar 200 x 75 meter dan kedalaman 5 meter.
Sekilas, ukuran area ini tampak dua kali lebih panjang dari lapangan sepak bola.
Sebelumnya, lokasi ini sempat menjadi perhatian karena sepi aktivitas dan mencemari lingkungan sekitar.
KLHK berharap penutupan ini dapat menjadi langkah tegas untuk menanggulangi masalah pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.