Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.
Hal tersebut diputuskan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai sebagai Anggota Polri,” kata Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho.
Ia mengatakan atas putusan itu, Dadang tidak mengajukan banding.
Kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11) dini hari.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan peristiwa itu diduga karena Dadang tidak terima terhadap penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang-tambang ilegal di Solok Selatan.
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk dimakamkan.
(yoa/DAL)
[Gambas:Video CNN]