Salah Satu Paslon Pilkada Kota Depok Dilaporkan Bagi-bagi Uang
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok menerima dua laporan dan tiga informasi terkait dugaan pembagian uang oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok.
Pihaknya menerima laporan itu pada Senin (25/11/2024) atau di hari kedua masa tenang Pilkada.
“Ada tiga informasi terkait adanya politik uang, bagi-bagi uang maksudnya. Pertama di Cimpaeun, Tapos, sudah saya minta cek oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Lalu yang kedua di Sukmajaya, dan yang ketiga itu di Limo,“ kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio saat dihubungi
Kompas.com,
Selasa (26/11/2024).
Sedangkan laporan dugaan politik uang yang masuk ke Bawaslu terjadi di Cimanggis, dilaporkan di sore hari, dan Pancoran Mas yang dilaporkan pada malam harinya.
“Nah itu sudah semuanya kita tangani, terutama yang laporan, dan tiga yang bukan laporan itu juga tetap kita tangani, sementara dilakukan oleh Panwascam,” kata Sulastio.
Berdasarkan isi laporan dan informasi yang diterima, aktivitas politik uang yang disebut mengacu kepada salah satu paslon.
“Kelima-limanya diduga diberikan hanya oleh satu paslon, kelima-limanya. jadi saya tidak bilang dua dan bilang tiga, tapi kelima-limanya,” imbuh dia.
Kelimanya berisi muatan mengenai “serangan fajar” sebesar Rp 50.000 yang dibarengi dengan stiker bergambar wajah paslon terkait.
“Ya ada stiker memang, uang dan stiker di dalamnya, tapi nominalnya sama. Nominal Rp 50.000 semua,” kata dia.
Meski demikian, Sulastio enggan menyebut paslon nomor urut berapa yang dimaksud, sebab penyelidikan masih berlangsung.
Pihaknya menjanjikan proses yang cepat agar tindak lanjut ke kepolisian dapat segera dilakukan jika terbukti ada pelanggaran pidana.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.