Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) telah menolak permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Mereka juga menyatakan bahwa pernikahan keduanya tidak sah menurut hukum. Rizky menyebut masalah ini menjadi tanggung jawab wedding organizer (WO) yang menangani pernikahan mereka pada saat itu
Alasan utama penolakan ini adalah terkait dengan wali nikah, yang merupakan salah satu rukun dalam pernikahan. Majelis hakim menilai, wali nikah yang ditunjuk dalam pernikahan Rizky dan Mahalini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyadari hal ini, Mahalini kemudian menyalahkan pihak WO yang menangani pernikahannya.
“Ini kesalahan WO-nya. Aku dan Iky sama sekali tidak ada niatan nikah siri,” ungkap Mahalini melalui akun Instagram story-nya, seperti yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (26/11/2024).
Rizky Febian juga mengungkapkan hal yang sama, mereka berdua sepenuhnya menyerahkan urusan pernikahan kepada pihak WO.
“Aku dan Lini sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kami percayakan. Memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab,” tambah Rizky.
Keduanya mengaku baru mengetahui adanya masalah dalam pernikahannya setelah acara pernikahan dan resepsi selesai.
“WO baru memberitahu kalau ada kesalahan setelah kami melaksanakan pernikahan dan resepsi. Saat tim kami meminta buku nikah, mereka baru mengaku kalau ada kesalahan,” kata Mahalini.
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun menyatakan, untuk mengesahkan pernikahan mereka, Rizky dan Mahalini harus menjalani akad nikah ulang karena syarat rukunnya tidak terpenuhi. Pasangan tersebut pun meminta pertanggung jawaban WO atas kejadian tersebut sehingga permohonan isbat nikahnya ditolak.