Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil.
Dadang telah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11).
“Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut,” kata Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho, Selasa malam.
Dalam sidang itu, 13 saksi diperiksa. Lima di antaranya hadir di Mabes Polri dan delapan lainnya secara virtual. Mayoritas saksi adalah personel di Polres Solok Selatan.
“Untuk motif, saat ini masih dalam pendalaman karena fungsi reskrim juga sedang berjalan prosesnya. Untuk sidang hari ini adalah sidang kode etiknya,” ujarnya.
Sandi mengatakan pasal yang dipersangkakan terhadap Dadang adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Lalu pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keempat, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 10 Ayat 1bHuruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13, Huruf N Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan
Komisi Kode Etik Polri.
“Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya.
Kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11) dini hari.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan peristiwa itu diduga karena Dadang tidak terima terhadap penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang-tambang ilegal di Solok Selatan.
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.
(yoa/chri)