Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Segini Jumlah Pemilih Tambahan di Bondowoso, KPU Beber Kriteria Pemilih Bisa Masuk DPTb di Pilkada

Segini Jumlah Pemilih Tambahan di Bondowoso, KPU Beber Kriteria Pemilih Bisa Masuk DPTb di Pilkada

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO – Menjelang pencoblosan Pilkada 2024, KPU menyebut jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) Bondowoso mencapai 534 orang.

Secara terperinci 289 jumlah DPTb dengan kategori pemilih pindah masuk. Yakni 205 pemilih laki-laki, dan 84 pemilih perempuan, yang tersebar di 124 TPS di 72 desa atau kelurahan.

Kemudian, ada juga 245 pemilih tambahan pindah keluar yang tersebar di 184 TPS yang ada di 115 desa atau kelurahan.

Pendaftaran DPTb telah ditutup 28 Oktober 2024 kemarin. Dan ada juga yang ditutup pada  20 November 2024.

Imroatul Husna, Komisioner KPU Bondowoso, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Datin), menjelaskan, ada beberapa kriteria seseorang boleh mendaftar DPTb yakni bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana alam, disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi.

Kemudian, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, hingga pindah domisili.

“Ada juga mereka yang menjadi tahanan ritan atau lapas,” jelasnya pada Tribun Jatim pada Senin (25/11/2024).

Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Bondowoso, Abu Sofyan, mengatakan, DPTb bisa mencoblos di TPS pada jam 12.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Namun, prinsipnya siapa pun pemilih yang kemudian bisa menunjukkan e-KTP dan masuk dalam kategori usia memilih.

Baik, masuk dalam DPT atau pun tidak masuk dalam DPT. Dalam ketentuan undang-undang harus difasilitasi.

Disinggung perkiraan santri yang baru pulang tapi tidak masuk dalam DPT atau DPTb, kata Sofyan, pihaknya sebagai penyelanggara di tekhnis.

Sebagaimana dalam aturan undang-undang, bahwa setiap orang jika dia bisa menunjukkan e-KTP atau pun dokumen lainnya yang membuktikan sebagai warga negara akan difalitasi senyampang ada ketersediaan suara penggunaan hak pilih itu dilayani di jam 12.00 sampai jam 13.00 WIB.

“Senyampang ada ketersedian surat suara,” pungkasnya.