Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

Sampaikan Pesan ke Menaker Soal Upah Minimum, Pengusaha: Kami Kecewa!

Jakarta, CNBC Indonesia – Kalangan pengusaha mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) kluster Ketenagakerjaan. Kekecewaan itu disampaikan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli.

“Kita sudah bertemu dan sampaikan kekecewaan ke Menteri Ketenagakerjaan tentang UMP yang sudah berlangsung 13 tahun, kita belum keluar dari perdebatan upah minimum tiap tahunnya,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam dalam Media Briefing APINDO, Selasa (26/11/2024).

Perdebatan soal upah minimum sudah berlangsung selama 13 tahun atau sejak 2011 silam. Kala itu buruh melakukan unjuk rasa sampai menutup jalan tol.

Bob menilai sebelum itu Indonesia menjadi tujuan pertama investasi, bahkan di atas China-India. Setelah lahirnya UUCK investor mulai tertarik masuk namun saat ini justru kembali menahan.

“Begitu selesai UU Ciptaker terganjal lagi, saya pikir saya pikir pengusaha dan buruh dibelah, jadi saya liat ada tangan asing yang tidak senang ada kekuatan industri di negara selatan dan waktu 2010 kita diingatkan hati-hati ada campur tangan yang berusaha ngga jadi kekuatan industri, eh ternyata bener,” sebut Bob.

Padahal seharusnya, kata Bob, Indonesia punya peluang untuk memperkuat industri dengan kepastian hukum. Sayangnya terjadi ketidakpastian dimana dalam beberapa tahun terakhir sudah terjadi 4x perubahan.

Menurut Bob, Indonesia juga punya kesempatan lebih besar. “Di awal 90an elektronik mau masuk tapi digagalkan pemogokan, ini ketiga kali gagal, jadi elektronik larinya ke Malaysia termasuk data center karena upah minimum dan sampai 13 tahun belum selesai, kita sampaikan ke menaker, kita kecewa,” sebut Bob.

(pgr/pgr)