Polisi Tak Periksa Perusahaan Truk pada Kasus Kecelakaan Beruntun di Slipi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi tidak akan memeriksa perusahaan yang mempekerjakan
Ade Zakarsih
(44), sopir truk yang terlibat dalam
kecelakaan beruntun
di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Merujuk pasal tersebut, pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka akan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Enggak (periksa pihak perusahaan). Jadi, kami lebih fokus kepada orang yang menyebabkan (meninggal dunia), bukan kepada pemiliknya,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk yang dikemudikan oleh Ade Zakarsih, yang bermuatan kardus, sedang dalam perjalanan menuju Tangerang. Dia bertolak dari Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ade Zakarsih memulai perjalanannya sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saya tanya, ‘kamu bangun jam berapa?’, ‘jam 03.00 WIB, Pak. Setelah itu, berangkat jam 04.30 WIB’, ‘kenapa kamu tidak jaga badan? Harus cukup tidur, kamu akan melakukan perjalanan jauh, bawa mobil besar’,” kata Ojo.
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, rupanya Ade Zakarsih sudah menjadi sopir truk selama 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB.
Kecelakaan beruntun
di Slipi itu melibatkan tujuh kendaraan, yakni satu truk, satu mobil, dan lima sepeda motor.
Akibatnya, dua pengendara sepeda motor, AL (31) dan AR (36), meninggal dunia.
AL tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan AR di Rumah Sakit Pelni Petamburan.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.