Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Teriakan Histeris Warnai Sidang Vonis Kakak Beradik di Malang Terdakwa Pembunuhan Saat Waktu Tarawih

Teriakan Histeris Warnai Sidang Vonis Kakak Beradik di Malang Terdakwa Pembunuhan Saat Waktu Tarawih

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu’lu’ul Isnainiah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir, kakak beradik terdakwa kasus pencurian dan pembunuhan di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, divonis 18 tahun penjara.

Vonis atau putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Senin (25/11/2024).

Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB.

Di sekitar ruang persidangan, tampak puluhan massa yang berasal dari keluarga maupun tetangga terdakwa, yang menunggu putusan.

Pembacaan putusan pun dimulai ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Nanang Dwi Kristanto memasuki ruang sidang.

Terdakwa M Wahid Hasyim Affandi dan M Iqbal Faisal Amir, sudah duduk berdampingan untuk menunggu putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim.

Karena ruang sidang berukuran kecil, warga yang datang mendukung kedua terdakwa harus menunggu di luar.

Akan tetapi, pihak Pengadilan Negeri Kepanjen telah menyediakan speaker aktif di luar ruangan.

Sidang pun dimulai, Ketua Majelis Hakim mulai membacakan isi putusan.

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 18 tahun penjara,” ujar Nanang.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Seketika, beberapa orang yang ada di luar persidangan berteriak histeris ketika mendengar putusan tersebut.

Mereka menolak dan merasa keberatan atas putusan yang dibacakan oleh hakim.

Namun, usai pembacaan putusan, Nanang menambahkan, terdakwa berhak untuk menyatakan sikap berupa menerima putusan, menyatakan banding, atau piki-pikir selamat tujuh hari. 

Berdasarkan permintaan keluarga dan kuasa hukumnya, mereka akan mengajukan banding. 

“Kami mengajukan banding, karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Hakim tidak melihat apa yang terjadi dengan fakta sebenarnya,” ujar Henru Purnomo, kuasa hukum kedua terdakwa.

“Sekarang saya nggak ingin materi banding disampaikan sekarang. Dan perlu diketahui dari proses persidangan, kami niai sudah ada hal yang tidak sehat,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktvianto menyebutkan, itu menjadi hak bagi terdakwa jika ingin mengajukan banding.

“Kalau mereka masih menganggap putusan hakim itu tidak benar dan tidak sesuai fakta hukum, ya nanti mereka bisa mengajukan banding,” imbuh Deddy.

Jika terdakwa sudah mengajukan banding, lanjut Deddy, jaksa akan melapor ke pimpinan.

Kemudian membutuhkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pencurian dan pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2024 saat bulan puasa di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Peristiwa ini terjadi di rumah yang dihuni oleh Ester Sri Purwaningsih dan Sri Agus Siswanto.

Diketahui, kedua terdakwa membunuh Agus dengan sebilah pisau yang menancap di belakang lehernya.

Sementara Ester, mengalami luka memar di bagian wajahnya.

Kemudian, kedua terdakwa menggondol uang tunai senilai Rp 700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian Polres Malang mengamanan kakak adik tersebut pada 30 Maret 2024 dan mereka ditahan pada 31 Maret 2024.