Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Operasional BI Libur pada Pemungutan Suara Pilkada 2024

Operasional BI Libur pada Pemungutan Suara Pilkada 2024

Jakarta, Beritasatu.com– Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan, kegiatan operasional BI libur atau ditiadakan pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu (27/11/2024).

Ramdan menuturkan, liburnya operasional BI merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

“Dengan keputusan tersebut, BI tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP),” kata dia di Jakarta, Selasa dilansir Antara.  

BI juga tidak mengadakan kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, transaksi operasi moneter rupiah dan valas, serta penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Meski operasional BI libur, pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.