Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak pemerintah meninjau ulang kembali terkait kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal ini termasuk sosialisasinya, karena masyarakat perlu adanya keterbukaan informasi mengenai kebijakan yang bakal berlaku mulai awal 2025.
Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan, geliat ekonomi di Indonesia belum terlihat stabil setelah pandemi. PHK karyawan banyak terjadi, bahkan pekerjaan formal menyusut.
“Maka dari itu, pemerintah harus terbuka dan transparan terhadap peraturan dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya terkait kenaikan PPN 12% baik dalam menyampaikan rencana, sosialisasi, dan implementasinya yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang,” jelasnya di kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11/2024).
KIP pun mendorong pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam merumuskan setiap peraturan dan kebijakan publik. Hal ini guna memastikan kebijakan pemerintah benar-benar mencerminkan kebutuhan sesungguhnya rakyat apa yang dibutuhkan dan tidak.
“Pemerintah perlu ada kajian yang komprehensif dan melakukan sosialisasi masif sebelum diimplementasikan. Apalagi geliat ekonomi yang belum terlihat stabil pasca pandemi. PHK banyak terjadi dan pekerjaan formal menyusut,” tegas Rospita.
Ia menilai, akibat tidak transparan, kebijakan ini akhirnya menimbulkan polemik di masyarakat. KIP pun mendorong pemerintah harusnya terbuka soal rencana pajak ini akan digunakan untuk apa dan memastikan bisa digunakan dengan baik.
“Pemerintah perlu menjelaskan, apakah benar-benar dimanfaatkan maksimal oleh pemerintah,” kata dia.
KIP mencatat rencana kenaikan PPN 12% ini juga akan berdampak pada pengeluaran masyarakat. Setidaknya, KIP menilai rencana ini akan berpengaruh ke konsumsi rumah tangga, penurunan kinerja produksi perusahaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), merosotnya minat investasi, dan target pertumbuhan akan sulit dicapai.
“Ini menjadi dampak dari kenaikan PPN menjadi 12%. Masyarakat kita yang menengah ke bawah yang akan mengalaminya,” pungkas Rospita Vici.