Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pegawai Komdigi Minta Pelicin Rp 24 Juta Per Situs Judol yang "Dilindungi" Megapolitan 25 November 2024

Pegawai Komdigi Minta Pelicin Rp 24 Juta Per Situs Judol yang "Dilindungi"
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

Pegawai Komdigi Minta Pelicin Rp 24 Juta Per Situs Judol yang “Dilindungi”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
) meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judi
online
(judol) yang dilindungi.
“Untuk besaran yang diminta per
website
itu paling besar hanya Rp 24 juta. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan,” ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Kegiatan melindungi situs judi
online
tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.
“Mereka melakukan operasi untuk melakukan aktivitas tidak memblokir
website
itu mulai bulan April sampai kemarin ditangkap,” kata Wira.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.
Wira merinci, sembilan dari pegawai tersebut adalah oknum yang bertugas mencari dan memblokir situs judi
online
, namun justru menyalahgunakan wewenangnya.
“Oknum berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, yang bertugas memblokir situs, malah membina situs-situs tersebut dan mengambil keuntungan,” kata Wira.
Sementara itu, seorang staf ahli Kemenkomdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto diduga berperan dalam memfilter situs judi
online
yang diblokir dan yang tidak.
“Pegawai Komdigi ada sembilan orang, sedangkan satu lainnya adalah staf ahli,” jelas Wira.
Peran tersangka lainnya mencakup bandar, pengelola situs, agen pencari situs judi, hingga penampung uang setoran dari agen.
Kemenkomdigi yang seharusnya memblokir situs judi justru memanfaatkan kewenangan ini untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 Ayat 1 huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.