Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengacara Minta Hukuman Percobaan untuk Meita Irianty, Terdakwa Penganiayaan Balita di Depok Megapolitan 25 November 2024

Pengacara Minta Hukuman Percobaan untuk Meita Irianty, Terdakwa Penganiayaan Balita di Depok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2024

Pengacara Minta Hukuman Percobaan untuk Meita Irianty, Terdakwa Penganiayaan Balita di Depok
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Achmad Suardi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk mempertimbangkan hukuman percobaan bagi
Meita Irianty
, terdakwa kasus penganiayaan dua balita, MK (2) dan AM (9 bulan).
Menurut Suardi, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan adanya niat jahat (
mens rea
) dalam tindakan terdakwa.
“Di dalam pleidoi ini kita bicara masalah
mens rea
. JPU dalam fakta persidangan tidak dapat membuktikan adanya mens rea dalam tindak pidana (Meita),” ujar Suardi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (25/11/2024).
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan Meita terjadi secara spontan karena emosi yang tidak stabil akibat kehamilan muda.
“Bahwa dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan, maka terdakwa sudah semestinya diringankan,” kata kuasa hukum Theo Yusuf dalam persidangan.
Theo menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman bagi Meita seharusnya dapat diringankan.
“Kita minta hukuman terdakwa Meita ini agar dapat dihukum sebagai hukuman percobaan,” tambah Suardi.
Ia juga menyatakan bahwa hukuman percobaan bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa atas kesalahan yang telah dilakukan.
Sebelumnya, JPU menuntut Meita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa penahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan dalam sidang pada Rabu (19/11/2024).
Jaksa menilai Meita melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain hukuman penjara, Meita juga dituntut membayar restitusi kepada korban MK dan AM.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.