Polres Jaktim Akan Ambil Tindakan Tegas jika Deklarasi Damai Dilanggar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika
tawuran
kembali terjadi setelah adanya deklarasi damai, Minggu (24/11/2024).
“Apabila deklarasi ini masih juga dilanggar, kita akan melakukan tindakan represif dan mengenakan pasal-pasal sesuai pelanggaran yang dilakukan,” ujar Nicolas.
Ia juga menyatakan bahwa dalam kasus tawuran, kedua pihak yang terlibat dianggap sebagai pelaku.
“Tidak ada yang disebut korban. Kedua belah pihak yang saling serang adalah
pelaku tawuran
. Jika ditemukan di tempat kejadian, mereka akan ditangkap,” tegasnya.
Peristiwa tawuran terakhir yang terjadi pada Kamis (21/11/2024) malam melibatkan warga dari Cipinang Jagal dan Kebon Singkong.
Dalam insiden tersebut, seorang pria bernama Taufik Hidayat (52), warga Cipinang, tewas akibat luka parah karena lemparan batu.
Selain itu, tiga remaja berusia 15 tahun, berinisial HW, KZA, dan A, mengalami luka-luka. Salah satu korban, KZA, terkena busur panah di leher dan kini dirawat di RS Persahabatan.
Tawuran
di kawasan tersebut diketahui telah berulang kali terjadi, dipicu oleh dendam lama antara kedua kelompok.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.